Business

Penjual Kulit Harimau Ditangkap



  
MS, PEKANBARU—Tim gabungan Operasional Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, dan Balai Besar KSDA Pekanbaru menangkap satu pelaku yang hendak menjual kulit harimau, di Jembatan Aro, Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (29/8/2021) kemarin.

Ada satu pelaku yang berhasil ditangkap, namun seorang pelaku lainnya kabur dengan cara terjun dari jembatan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (30/8/2021) mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial BAT.

Pria 53 tahun ini berprofesi sebagai petani asal Batu Gajah, Sumatera Utara. Di Kuansing, dia tinggal di Desa Sekaranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
Hasil penyidikan, tersangka BAT berperan sebagai pemilik barang yang akan dijual berupa Kulit Harimau Sumatera.

Tersangka BAT diproses sesuai Laporan Polisi Nomor  : LP / A / 342 / VIII / 2021 / SPKT. DITKRIMSUS / POLDA RIAU. Tgl. 29 Agustus 2021. Operasi ini dipimpin Kompol Darmawan SH MH bersama tim dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru.

Kegiatan operasi ini dilakukan, berdasarkan informasi dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru, akan adanya transaksi jual beli Kulit Harimau sebagai Satwa yang dilindungi di wilayah Kecamatan Singingi Kuantan Singingi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lalu tim gabungan  melakukan pengamatan dilapangan terhadap dua unit motor, yang salah satu pengendaranya membawa karung dan sedang berhenti di Jembatan Sungai Aro.

Selanjutnya, petugas melakukan pencegatan, dan berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan pria inisial BAT. Sementara itu, rekannya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap.
BAT sebut Narto, dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan rumusan pasal sebagai berikut, Pasal 40 Ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Selanjutnya, Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

Hasil operasi ini, jelas Narto, petugas berhasil menyita dua motor yang digunakan mengangkut barang bukti.

“Kemudian, satu karung kulit harimau Sumatera,” ungkap Narto.

Plh Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau, Hartono mengatakan, untuk mengungkapkan perkara ini pihaknya memerlukan waktu tiga minggu lamanya.
Dari tangan pelaku berhasil  diamankan barang bukti berupa, tali jerat yang digunakan mendapat Harimau tersebut. Kemudian, parang untuk mengikuti harimau.

Selanjutnya, empat taring beruang, dua ekor janin dan ember menyimpan kulit harimau.
“Berdasarkan informasi di lapangan, Harimau sumatera dijerat sudah satu bulan yang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku atas nama tersebut diatas bertindak sebagai pemasang jerat,” pungkas Hartono.***